LSP

BNSP melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang didukung oleh Pemerintah, AsosiasiIndustri, Asosiasi Profesi, Lembaga Diklat Profesi dan masyarakat di bidang ketenaga kerjaan memberikan peran positif dengan meningkatnya daya saing, produktivitas dan tersertifikasinya siswa lulusan kita. Di tingkat sekolah kita mempunyai lembaga sertifikasi LSP-P1 dengan hasil lulusan setara dengan level II.

Mengapa sertifikasi kompetensi kerja diperlukan? Sertifikasi kompetensi kerja adalah merupakan suatu pengakuan terhadap tenaga kerja yang mempunyaipengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar kompetensi kerja yang telah dipersyaratkan, dengan demikian sertifikasi kompetensi memastikan bahwa tenaga kerja (pemegangsetifikat) tersebut terjamin akan kredibilitasnya dalam melakukan suatu pekerjaan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Departemen Bangunan mempunyai TUK (tempatujiKompetensi) dua klaster yaitu TUK DPIB dan TUK BKP, dengan assessor internal sebanyak 4 orang.

Berikut beberapa keuntungan sertifikasi kompetensi:

A. Bagi Pencari Kerja yang mempunyai sertifikat kompetensi

· Kredibilitas dan kepercayaan dirinya akan meningkat

· Mempunyai bukti bahwa komptensin yang dimiliki telah diakui

· Bertambahnya niali jual dalam rekrutmen tenaga kerja

· Kesempatan berkarir yang lebih besar

· Mempunyai parameter yang jelas akan adanya keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya

B. Bagi Karyawan di tempatkerja yang telah bersertifikat

· Jenjang karir dan promosi yang lebih baik.

· Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki

C. Bagi Perusahaan/TempatKerja

· Mengurangi kesalahan kerja

· Produktivitas meningkat

· Komitmen terhadap kualitas

· Memudahkan dalam penerimaan karyawan

· Mempunyai karyawan yang berdaya saing, terampil dan termotivas

Selain uji sertifikasi mandiri, kita jugas udah bekerjasama dengan balai Jasa konstruksi dalam hal ini dilaksanakan oleh LPJK JawaTimur .

Untuk orang-orang yang sudah bergelut lama di bidang usaha jasa konstruksi, LPJK LembagaPengembangan Jasa Konstruksi bukanlah nama baru. Organisasi ini bertugas sebagai penyelenggara dan pengatur peran masyarakat jasa konstruksi untuk melaksanakan usaha jasa konstruksi.

Hal ini tertuang dalam undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 mengenai Jasa Konstruksi.