Desain Permodelan Dan Interior Bangunan (DPIB)



Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB)

Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan (DPIB) adalah jurusan yang mempelajari tentang perencanaan bangunan, pelaksanaan pembuatan gedung, dan perbaikan gedung. kegiatannya adalah belajar menggambar desain rumah, gedung, dan apartemen, menghitung biaya bangunan, melaksankan pembangunan, serta memelihara konstruksi bangunan.

TUJUAN

Tujuan Kompetensi Keahlian Desain Pemodelan dan Informasi Bangunan adalah membekali peserta didik dengan keterampilan, pengetahuan, dan sikap agar kompeten dalam :

  1. Melakukan pekerjaan sebagai Drafter/Juru Gambar dalam pekerjaan perencanaan bangunan.

  2. Melakukan pekerjaan sebagai Drafter/Juru Gambar dalam pekerjaan pelaksanaan bangunan.

  3. Melakukan pekerjaan jasa penggambaran bangunan secara mandiri / berwirausaha di Studio Gambar.

KOMPETENSI KEAHLIAN

  1. Dasar-dasar gambar teknik.

  2. Teknik pengukuran tanah.

  3. Menggambar dengan perangkat lunak (komputer).

  4. Menggambar konstruksi gedung.

  5. Menggambar konstruksi jalan dan jembatan.

  6. Menghitung anggaran biaya bangunan.

PROSPEK PEKERJAAN

1. DRAFTER : Drafter bertugas membuat gambar bangunan, baik itu gambar bangunan, gambar pelaksanaan / shop drawing atau gambar asbuilt drawing.

2. QUANTITY SURVEYOR : Bertugas menghitung volume item pekerjaan bangunan, jumlah material, dan tenaga kerja yang dibutuhkan.

3. PELAKSANA LAPANGAN : Bertugas memanajemen pekerjaan pembangunan agar sesuai dengan batasan waktu yang ditargetkan, mengontrol kualitas pekerjaan, serta mengarahkan mandor atau tukang bangunan.

4. QUALITY QONTROL : Bertugas mengontrol kualitas pekerjaan proyek.

5. PENGENDALIAN PROYEK : Menghitung rencana anggaran biaya bangunan, rencana anggaran biaya pelaksanaan pada setiap pekerjaan bangunan dan memikirkan bagaimana sebuah pekerjaan bangunan memberikan keuntungan yang maksimal.

6. LOGISTIK : Bertugas menjamin ketersediaan material pada proyek bangunan.

7. KONSULTAN PERENCANA : Membuat desain bangunan dan menawarkan jasa konsultasi.

8. KONTRAKTOR / PEMBORONG : Melakukan kontrak kerja kepada pemilik bangunan agar mempercayakan pelaksanaan pembangunan dan ukur tanah.